
Singapura menyatakan keprihatinannya setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil langkah militer untuk menangkap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Senior dan mantan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong.
Menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Singapura pada 4 Januari, negara tersebut sangat prihatin dengan operasi yang dilakukan oleh AS di Venezuela, mengingat dampaknya terhadap norma-norma hukum internasional.
Singapura menegaskan posisinya yang teguh dalam menegakkan hukum internasional dan Piagam PBB, termasuk menghormati kedaulatan dan kemerdekaan setiap negara, terutama negara-negara kecil di dunia.
Pernyataan resmi itu juga menegaskan bahwa Singapura secara konsisten menolak segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum internasional. Negeri itu berharap agar konflik di Venezuela dapat diakhiri melalui proses damai dan diplomasi, bukan melalui kekuatan militer.
Dalam Forum Regional Outlook 2026, Lee Hsien Loong mengatakan bahwa “konsekuensi jangka panjang dari tindakan tersebut terhadap sistem internasional sangat perlu diperhatikan.” Dari perspektif negara kecil seperti Singapura, jika norma-norma internasional mulai terabaikan, maka dunia berada dalam situasi yang berbahaya.
Lee juga menekankan bahwa intervensi militer ke wilayah negara lain bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan Piagam PBB, sehingga harus ditolak. Selain itu, meskipun Venezuela menghadapi masalah kompleks yang berdampak pada hubungan dengan AS, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk campur tangan secara militer.
Latar Belakang Penangkapan Maduro
Pada 3 Januari, militer AS dilaporkan melancarkan operasi besar di Venezuela dan menangkap Presiden Nicolás Maduro bersama istrinya, Cilia Flores. Mereka kemudian dibawa ke Amerika Serikat, di mana Trump menyatakan bahwa pasangan tersebut akan diadili atas tuduhan keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional.
Langkah tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak dan permintaan pertemuan darurat di Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh pemerintah Venezuela. Untuk sementara, Mahkamah Agung Venezuela menetapkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez sebagai presiden sementara negara itu, yang dilantik oleh Majelis Nasional pada 5 Januari. Tuna55
Respons Internasional dan Konteks Hukum
Operasi ini telah memicu kritik dan perdebatan luas di tingkat global karena dianggap melanggar prinsip kedaulatan dan hukum internasional. Banyak pakar hukum internasional menilai bahwa tindakan sepihak seperti ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan internasional.
Negara-negara seperti Rusia dan China mengecam tindakan AS, sementara Dewan Keamanan PBB juga membahas tindakan tersebut atas permintaan Venezuela.